PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) kepada lima pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah.

Penyerahan SK Plt tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis malam, 25 Juni 2026.

Lima pejabat yang menerima penugasan sebagai Pelaksana Tugas yakni
- Rangga Lesmana sebagai Plt. Kepala DPMPTSP
- Edi Soeseno sebagai Plt. Kepala Disbudpar
- Perawaty sebagai Plt. Kepala Dispursip
- dr. Mikko Uria sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan
- Etty Aprilia sebagai Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Penunjukan pejabat pelaksana tugas tersebut merupakan bagian dari rangkaian penataan birokrasi yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pemerintah provinsi juga telah melaksanakan pelantikan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan proses penataan akan terus berlanjut melalui rotasi serta pengisian jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

"Jabatan yang Saudara emban merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kinerja organisasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berintegritas," tegas Gubernur. (HERMAWAN DP/J)