KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Warga Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, menyambut antusias layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan.

 Kegiatan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.

Sejak layanan dibuka, warga tampak memadati  tempat di Aula Kantor Kecamatan Batu Ampar, untuk memanfaatkan berbagai layanan administrasi kependudukan yang disediakan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Domases Al Atak, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor Disdukcapil.

"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa layanan jemput bola memang sangat dibutuhkan karena masyarakat memiliki kesempatan mengurus dokumen kependudukan secara lebih mudah," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan akurat semakin meningkat.

Dokumen kependudukan menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga berbagai program bantuan pemerintah.

"Adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat," imbuhnya.

Selain itu, Disdukcapil Seruyan juga berharap pelayanan jemput bola dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan, terutama di daerah yang memiliki akses cukup jauh menuju pusat pelayanan.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Seruyan membuka berbagai jenis layanan administrasi kependudukan, di antaranya perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), pelayanan Surat Pindah Datang, penerbitan akta pencatatan sipil, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (FAHRUL/j)