BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan bagi kebutuhan energi primer pembangkit listrik PT PLN Persero.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan kebijakan itu diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Dwi Anggia dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan untuk kebutuhan dalam negeri.
Jumlah tersebut berasal dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton.
Dwi menyampaikan, kegiatan ekspor batu bara kini telah kembali berjalan normal seiring membaiknya kondisi pasokan untuk operasional pembangkit listrik.
“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah akan memperketat pengawasan proses pengadaan energi primer PLN.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas pasokan serta memitigasi risiko gangguan pasokan listrik pada masa mendatang.
Pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN.
Dwi mengatakan pengawasan tersebut merupakan hal wajar dan diperlukan untuk memastikan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation, DMO, dijalankan dengan baik.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Dwi.
Terkait hal itu, pemerintah menegaskan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan.
Sebab, kerangka regulasi yang diperlukan dinilai sudah tersedia.
Saat ini, pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan aturan yang ada agar tetap berjalan efektif.
Salah satunya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut antara lain mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau DMO.
ANTARA









