BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang tersebut tetap terbuka meskipun seluruh tersangka dalam perkara itu telah dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara dapat dilakukan setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Diketahui, tiga pihak yang diduga sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Sementara itu, tiga pihak yang diduga sebagai penerima suap segera menjalani persidangan sebagai terdakwa, sedangkan satu orang lainnya baru dilimpahkan ke tahap II untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal atau RZL, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono atau SIS, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan atau ORL.
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field atau JF, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri atau AND, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan atau DK sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo atau BBP.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.
Pada 12 Juni 2026, John Field dalam persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan Andri.
Berita acara tersebut memuat keterangan bahwa John Field menugaskan Andri menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.
ANTARA









