JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan ruas Jalan Camba–Soren, Kecamatan Kota Besi, berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama sehingga pembangunan maupun peningkatan jalan tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.

"Berdasarkan hasil inventarisasi dan pengecekan data spasial kawasan, diketahui bahwa ruas Jalan Camba–Soren sebagian berada pada kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan jalan pada kawasan HPK membuat seluruh kegiatan pembangunan, peningkatan maupun pemeliharaan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan kawasan hutan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, yang menegaskan kawasan hutan merupakan kewenangan negara sehingga pemanfaatannya harus sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 juga mengatur penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi maupun hutan lindung melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, meskipun jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat, pelaksanaan kegiatan konstruksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kewenangan daerah, tetapi harus mempertimbangkan status kawasan dan perizinan penggunaan kawasan hutan," ujarnya.

Nur Aina menambahkan, pembangunan jalan sebenarnya termasuk kategori kepentingan umum yang diperbolehkan menggunakan kawasan hutan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam regulasi itu disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi maupun hutan lindung dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan, luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan.

Bahkan, dalam peraturan tersebut pembangunan jalan umum secara tegas termasuk salah satu kegiatan yang dapat memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski belum dapat melakukan pembangunan permanen, Pemkab Kotim tetap berupaya menjaga akses masyarakat melalui sejumlah langkah darurat. Dinas SDABMBKPRKP akan melakukan pemantauan kondisi lapangan serta mengidentifikasi titik-titik kerusakan yang membutuhkan penanganan.

Namun, pekerjaan konstruksi permanen seperti peningkatan struktur jalan, pelebaran maupun pembangunan baru di kawasan HPK tetap harus menunggu penyelesaian aspek legal penggunaan kawasan hutan.

Untuk solusi jangka panjang, Dinas SDABMBKPRKP telah berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kehutanan serta tata ruang. Hasil koordinasi dengan Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kotim menunjukkan trase Jalan Camba–Soren sepanjang 4,43 kilometer terdiri atas dua bagian. Salah satunya berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Globalindo Alam Perkasa, sedangkan sisanya berada di luar area perizinan.

Ruas jalan sepanjang 1.112 meter yang berada di kawasan hutan di luar perizinan saat ini sedang diusulkan pelepasan kawasan melalui mekanisme revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur dengan luas kawasan sekitar 11,82 hektare atau buffer 50 meter di sisi kanan dan kiri jalan.

Sementara itu, trase sepanjang 3,23 kilometer yang berada di dalam wilayah perizinan PT Globalindo Alam Perkasa telah dikonsultasikan kepada Dinas Tata Ruang dan Dinas Kehutanan Provinsi. Hasil konsultasi menyimpulkan bahwa kewajiban mengurus pelepasan kawasan hutan menjadi tanggung jawab pemegang izin, yakni PT Globalindo Alam Perkasa.

Karena itu, Dinas SDABMBKPRKP terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perusahaan segera menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Hal ini dilakukan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan tetap memenuhi aspek teknis, administrasi, lingkungan, dan hukum," katanya.

Ia menegaskan Pemkab Kotim tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari solusi terbaik agar akses Jalan Camba–Soren dapat berfungsi secara optimal bagi aktivitas warga. (DEWI PATMALASARI/y)