BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Promosi, rotasi, dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mengedepankan rekam jejak, hasil pemetaan kompetensi, serta capaian kinerja, bukan karena kedekatan personal maupun faktor suka dan tidak suka (like and dislike).
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan sistem merit melalui Manajemen Talenta yang disosialisasikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Jumat, 26 Juni 2026.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, mengatakan sistem merit merupakan prinsip pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta objektif.
Menurutnya penerapan prinsip tersebut diperlukan untuk menjawab tuntutan birokrasi yang semakin cepat, tepat, dan transparan.
"Kita ingin memastikan prinsip the right man on the right place benar-benar terwujud di Kabupaten Kapuas," ujar Usis saat membuka sosialisasi.
Manajemen talenta tidak hanya digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga membangun basis data sumber daya manusia guna mengidentifikasi, memetakan, dan membina ASN yang memiliki potensi menjadi calon pemimpin di masa depan. ASN yang masuk dalam talent pool juga akan diprioritaskan memperoleh pengembangan kapasitas dan kompetensi.
Usis menegaskan, seluruh upaya penataan kepegawaian tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, birokrasi yang diisi oleh ASN sesuai kompetensinya diharapkan menjadi lebih responsif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar mendukung penuh implementasi manajemen talenta di instansi masing-masing.
ASN juga diminta tidak memandang sistem merit sebagai beban, melainkan kesempatan untuk menunjukkan kompetensi dan kinerja karena sistem tersebut dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil terhadap prestasi. (SABRIANOOR)









