BORNEONEWS, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengungkap dugaan kasus love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara.
Kasus tersebut diduga melibatkan tiga warga negara asing asal Tiongkok atau China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan tiga WN China yang diduga masuk dalam jaringan tersebut berinisial CS, FG, dan CX.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” kata Galih di Tangerang, Sabtu, 27 Juni 2026.
Galih menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian saat menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia.
Namun, hasil pendalaman menunjukkan yang bersangkutan diduga akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
“Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim hingga berhasil mengidentifikasi CS alias Paman sebagai koordinator jaringan,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan itu, petugas mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026.
CS diamankan sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengembangan pengawasan kemudian berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan PO sebelumnya telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok.
Namun, keberangkatan itu gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” ujarnya.
Galih menyebut, calon suami yang terlibat dalam jaringan tersebut membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada CS.
Dari jumlah itu, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
Sementara sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendeportasi tiga WN Tiongkok yang diduga masuk dalam jaringan love scam.
Deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta atau CGK menuju Guangzhou atau CAN.
“Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Galih mengatakan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kita masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata dia.
ANTARA









