KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersinergi mempercepat penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH di wilayah setempat.

Pada 2026, sebanyak 275 unit RTLH di Kabupaten Gunung Mas ditangani melalui dukungan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau DPU Gunung Mas, Bambang Jaya, mengatakan dari total 275 unit tersebut, sebanyak 75 unit didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Sementara itu, 200 unit lainnya mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

“Dari 275 unit tersebut, sebanyak 75 unit didanai APBD dan 200 unit dari APBN,” kata Bambang Jaya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, 27 Juni 2026.

Bambang menjelaskan, program bedah rumah tingkat kabupaten diberi nama Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH atau BPKRTLH.

Adapun program dari pemerintah pusat bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS.

Kedua program tersebut dijalankan secara terpisah oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

Namun, keduanya tetap disinergikan dari sisi data sasaran agar penanganan RTLH tidak tumpang tindih.

Sebanyak 75 unit BPKRTLH menyasar empat desa dan kelurahan di tiga kecamatan.

Sementara itu, 200 unit BSPS dari pemerintah pusat diarahkan untuk rumah yang berada di luar sasaran 75 unit tersebut.

Rincian 75 unit BPKRTLH tersebut meliputi 14 unit di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya.

Kemudian 17 unit di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

Selanjutnya 12 unit di Kelurahan Kuala Kurun dan 32 unit di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Bambang mengatakan, sebagai salah satu tahapan pelaksanaan BPKRTLH, DPU Gunung Mas telah menggelar sosialisasi dan rembuk warga kepada calon penerima bantuan.

Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap pada 17 hingga 19 Juni 2026.

Sosialisasi digelar di tiga lokasi, yakni Kantor Kelurahan Tewah pada Rabu, 17 Juni 2026, dan Kantor Desa Tumbang Danau pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kemudian kegiatan dilanjutkan di Aula Dinas PU Gunung Mas pada Jumat, 19 Juni 2026.

Lokasi tersebut sekaligus mewakili calon penerima di Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Menurut Bambang, sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi mengenai ketentuan dan syarat bagi calon penerima BPKRTLH.

Kegiatan itu juga menjadi sarana memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan program.

Secara kumulatif, program BSPS dari pemerintah pusat telah menangani 1.250 unit RTLH di Gunung Mas sejak 2018.

Sementara itu, program BPKRTLH yang bersumber dari APBD kabupaten telah menangani 315 unit sejak 2021.

Meski demikian, jumlah RTLH yang belum tertangani di Kabupaten Gunung Mas masih mencapai 1.887 unit.

Rumah tidak layak huni tersebut tersebar di 127 desa dan kelurahan pada 12 kecamatan.

“Pemerintah pusat diharap terus menjalankan program BSPS di Gunung Mas, mengingat kebutuhan rumah layak huni di daerah ini terbilang masih banyak,” kata Bambang.