BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama periode libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan melalui kebijakan itu, PPN atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
“Pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Fasilitas PPN DTP tersebut berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026.
Adapun periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas itu berlangsung pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Lukman menyampaikan, kebijakan itu menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode libur.
Program PPN DTP menjadi salah satu langkah pemerintah memberikan stimulus agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih ringan.
“Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System atau ArTIS pada data penjualan 24 Juni 2026, penerapan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Manfaat itu terlihat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah serta memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.
Pemantauan juga dilakukan agar pelaksanaan kebijakan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” sebut Lukman.
Selain pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara.
Pengawasan tersebut mencakup penerapan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah itu termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
ANTARA









