BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin meyakini pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri dapat menjadi pendorong penting bagi daya saing industri manufaktur.
Kebijakan tersebut juga dinilai mampu mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pengesahan RPP tersebut akan memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri.
Dengan begitu, persoalan yang selama ini menghambat implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT dapat diselesaikan secara permanen.
“Jika RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK,” kata Febri dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Febri, kebijakan tersebut juga dapat membuat sektor hulu gas nasional lebih kompetitif.
Selain itu, RPP tersebut dinilai sejalan dengan program ketahanan energi nasional Presiden Prabowo.
“Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,” ujarnya.
Febri menyebut RPP tersebut telah diinisiasi Kemenperin sejak November 2024 dan mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Ia mengatakan realisasi kebijakan HGBT selama ini belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu atau AGIT.
Berdasarkan evaluasi Kemenperin, pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM mengenai alokasi volume gas domestik di lapangan belum direalisasikan sepenuhnya.
Kondisi tersebut dinilai mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Febri menjelaskan, HGBT seharusnya menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, realisasi pasokan gas justru terus mengalami penurunan.
“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” kata Febri.
Ia mengungkapkan, volume alokasi gas dalam Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencapai 57 persen dibandingkan alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 91/2023.
Kondisi itu diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan belum dipenuhi oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Menurut Kemenperin, krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat dan Lampung.
Data internal menunjukkan realisasi pasokan gas HGBT di Jawa Bagian Barat menurun dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024.
Pada 2025, realisasinya turun lagi menjadi rata-rata 65,69 persen.
Sementara hingga April 2026, realisasi pasokan hanya mencapai rata-rata 46,36 persen dan sempat menyentuh 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Kondisi tersebut membuat pelaku industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi liquefied natural gas atau LNG dengan harga lebih tinggi dibandingkan HGBT.
Berdasarkan data industri, harga gas regasifikasi LNG PGN pada Juni 2026 diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU.
Harga itu jauh di atas harga pada periode sebelumnya.
“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024,” ungkap Febri.
Ia juga menilai harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh yang diperkirakan berada pada kisaran 6 hingga 7 dolar AS dengan asumsi harga minyak 70 hingga 80 dolar AS.
Menurut Febri, mahalnya harga gas industri berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan pekerjanya.
Di sisi lain, Kemenperin menegaskan implementasi HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang besar.
Berdasarkan evaluasi periode 2020 hingga 2025, kebijakan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun.
Nilai tambah itu berasal dari peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, serta penghematan subsidi pupuk.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek berupa pencabutan kebijakan AGIT.
Selain itu, produsen diminta menyediakan pasokan dan harga gas yang stabil sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Kemenperin mendorong agar RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri segera disahkan menjadi peraturan.
ANTARA









