BORNEONEWS, Batam – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia atau Adkasi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat otonomi daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah atau Rakorwil 2026 di Batam.
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, mengatakan revisi regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya dan memperkuat kapasitas fiskal.
“Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya,” katanya di Batam, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Siswanto, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Ia menilai sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya.
Kondisi tersebut membuat banyak kabupaten masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena pendapatan asli daerah atau PAD terbatas.
Siswanto mencontohkan sejumlah daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD di bawah Rp1,5 triliun menghadapi tekanan fiskal cukup berat.
Bahkan, ada daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan membiayai pembangunan dan memenuhi belanja pegawai.
Kondisi itu termasuk untuk memenuhi kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Siswanto menilai langkah tersebut dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Dalam Rakorwil tersebut, Adkasi juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD sekitar 24,7 persen.
Alokasi TKD disebut turun dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.
Menurut Adkasi, penurunan alokasi TKD berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, terutama infrastruktur.
Meski demikian, daerah tetap mendukung program prioritas pemerintah pusat yang menyentuh langsung masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera, Herman Effendi, mengatakan penguatan otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana transfer.
Menurutnya, dana transfer harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kabupaten.
“Posisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan menjadi penghambat, tetapi setidaknya perlu direvisi agar otonomi daerah semakin kuat sehingga transfer ke daerah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” katanya.
Adkasi berharap usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI.
Revisi tersebut diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam mendukung pembangunan nasional.
ANTARA









