BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel B50 tanpa mempertimbangkan dampak menurunnya kesejahteraan petani sawit rakyat (PSR).
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan pihaknya mendukung kebijakan hilirisasi sawit dan penguatan ketahanan energi nasional. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh membuat petani menjadi pihak yang menanggung beban paling besar.
"Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS," kata Darto, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejak awal POPSI mengusulkan penerapan flexi blending, yakni B30 sebagai batas minimal, sedangkan peningkatan ke B40 maupun B50 dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi produksi crude palm oil (CPO) nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal pemerintah, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih realistis dibanding memaksakan target pencampuran biodiesel yang tinggi tanpa memperhitungkan konsekuensi ekonomi yang akhirnya dibebankan kepada petani.
Kekhawatiran itu diperkuat hasil pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, implementasi B50 secara tergesa-gesa atau hanya berorientasi mengejar target dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Tanpa disertai upaya peningkatan produktivitas maupun penyelesaian hambatan struktural di sektor sawit, kebijakan B50 diproyeksikan dapat menyebabkan defisit Dana Sawit BPDPKS hingga Rp28 triliun. Selain itu, negara diperkirakan kehilangan penerimaan dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan ekspor yang nilainya mencapai Rp620 triliun selama sepuluh tahun.
POPSI juga menyoroti rencana kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen sebagai sumber pendanaan program B50. Kebijakan tersebut dinilai akan mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.
Akibatnya, harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani ikut mengalami penurunan karena pembentukan harga TBS mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Dengan kondisi tersebut, petani dinilai tidak lagi memperoleh manfaat optimal meski harga CPO di pasar internasional sedang tinggi.
Darto meyebut, Peneliti Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia Dr. Yayan Satyakti juga menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menjalankan program biodiesel.
Dalam kajiannya yayan mengatakan persoalan yang dihadapi bukan sekadar memilih antara menerapkan atau tidak menerapkan B50, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara berkelanjutan.
Apabila B50 diterapkan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan, dampaknya bukan hanya membebani fiskal negara, tetapi juga dapat memicu kenaikan harga pangan seperti minyak goreng, mendorong pembukaan lahan baru dalam skala besar, serta memperpanjang utang karbon hingga lebih dari satu abad.
Sebaliknya, apabila program tersebut dibarengi reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas kebun rakyat, pemanfaatan bahan baku alternatif seperti minyak jelantah, serta penerapan sistem pencampuran biodiesel yang fleksibel, manfaat ekonomi dan lingkungan justru dapat diperoleh secara bersamaan.
Yayan juga menilai pemerintah sudah saatnya mengevaluasi kembali formulasi Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dan mekanisme penetapan harga CPO setelah dipotong berbagai pungutan. Menurutnya, formula yang berlaku saat ini tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sebenarnya sehingga petani belum memperoleh nilai jual yang adil.
Selain itu, POPSI mengingatkan bahwa perubahan tata kelola industri sawit, termasuk keberadaan DSI, jangan sampai menambah ketidakpastian baru bagi petani. Setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga, menurut mereka, harus memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional.
Lanjutnya, data Traction juga memproyeksikan kebutuhan bahan baku B50 berpotensi mendorong ekspansi lahan baru hingga sekitar 3,22 juta hektare apabila tidak diimbangi peningkatan produktivitas. Kondisi tersebut diperkirakan memunculkan utang karbon hingga 122 tahun.
Di sisi lain, petani sawit saat ini juga menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, ongkos tenaga kerja, hingga biaya pemeliharaan kebun. Jika harga TBS kembali turun akibat meningkatnya pungutan dan implementasi B50, kesejahteraan petani diperkirakan akan semakin tertekan.
Karena itu, POPSI meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program B35 dan B40 sebelum memutuskan penerapan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal negara, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, hingga kesejahteraan petani.
POPSI menegaskan, program biodiesel seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Menurut organisasi tersebut, ketahanan energi nasional tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit Indonesia.
"Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia," pungkas Darto. (DEWI PATMALASARI/j)









