BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan masyarakat terkait calon murid yang belum diterima melalui jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar, Muhammad Alamsyah, mengatakan seluruh tahapan penerimaan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa calon murid kelas 1 SD pada prinsipnya berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sementara itu, anak yang telah berusia paling rendah 6 tahun tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pendaftaran sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan.
"Sehubungan dengan berkembangnya informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya calon murid yang tidak diterima pada SPMB jenjang SD melalui jalur domisili karena belum memenuhi batas usia minimal, perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan," ujar Muhammad Alamsyah, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan prioritas kepada calon murid yang telah berusia 7 tahun atau lebih sebagai bentuk pemenuhan hak memperoleh layanan pendidikan dasar. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan sesuai usia wajib sekolah.
"Yang wajib 7 tahun itu adalah hak anak yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar bidang pendidikan. Jadi pemerintah berkewajiban memastikan anak-anak yang sudah memenuhi usia tersebut mendapatkan layanan pendidikan dasar," tegasnya.
Alamsyah menambahkan, jalur domisili hanya menjadi salah satu mekanisme seleksi berdasarkan wilayah tempat tinggal calon murid. Namun, jalur tersebut tidak mengesampingkan persyaratan utama yang telah ditentukan, termasuk ketentuan usia minimal.
Ia juga menerangkan, bahwa pengecualian bagi calon murid yang usianya di bawah ketentuan hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat khusus, yakni memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari pihak yang berwenang.
Disdikbud Kabupaten Kobar memastikan seluruh proses SPMB berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun sekolah, serta memanfaatkan layanan konsultasi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penerimaan murid baru. (NURITA/j)









