BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Pahandut mengamankan seorang pemuda berinisial EDL (19 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Pelaku berinisial EDL, warga Palangka Raya, berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai,” ujarnya, Minggu, 28 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam untuk keperluan membeli barang, lalu memarkir kendaraan di halaman depan rumah tanpa mengunci stang.
Keesokan harinya, tepatnya Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban. EDL mendorong kendaraan yang tidak terkunci secara diam-diam ke tempat sepi sebelum membawanya pergi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, kunci kendaraan, serta surat-surat kepemilikan resmi.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam peristiwa serupa di lokasi lain,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (PATHUR/Y)









