BORNEONEWS, Nanga Bulik - DPRD Lamandau meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau melakukan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Bupati Marukan tersebut. Tak hanya pengawasan, DPRD juga menyarankan agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan melakukan kroscek langsung atas legalitas dokumen TKA.
Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, kepada Borneonews, Sabtu (7/1/2017) menyebut, kabar santer yang kini beredar dan menjadi persoalan nasional tentang isu serbuan TKA dari Tiongkok tak pelak penyebablkan DPRD Lamandau ikut merasa was-was.
Karena sejauh ini, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah perusahaan di Lamandau khususnya yang bergerak dibidang pertambangan, seringkali menggunakan TKA, dari manapun asalnya.
"Bukan kita melarang (TKA), tapi waspada kan harus, apakah dokumen mereka itu resmi atau tidak?, menggunakan izin kunjungan wisata atau bekerja?, Jika faktanya bermasalah yang dirugikan juga tentu kan daerah, umumnya negara ini," tegasnya.
Atas dasar itu, Tommy berharap agar pemerintah daerah melakukan pengecekan dengan benar, jangan hanya sekedar mengandalkan laporan dari pihak perusahaan saja.
Diakuinya, DPRD juga belum mendapatkan data terbaru tentang jumlah TKA yang bekerja di Lamandau. Secara umum, DPRD hanya tahu TKA di sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di Lamandau memang ada. Selain di perusahaan kelapa sawit, banyak diantaranya lagi adalah di perusahaan pertambangan.
"Dalam hal ini (pengecekan) DPRD siap bekerja sama atau turut dilibatkan, karena hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Lebih baik kita mengambil langkah proaktif daripada kecolongan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/N).
Ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, kepada Borneonews, Sabtu (7/1/2017) menyebut, kabar santer yang kini beredar dan menjadi persoalan nasional tentang isu serbuan TKA dari Tiongkok tak pelak penyebablkan DPRD Lamandau ikut merasa was-was.
Karena sejauh ini, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah perusahaan di Lamandau khususnya yang bergerak dibidang pertambangan, seringkali menggunakan TKA, dari manapun asalnya.
"Bukan kita melarang (TKA), tapi waspada kan harus, apakah dokumen mereka itu resmi atau tidak?, menggunakan izin kunjungan wisata atau bekerja?, Jika faktanya bermasalah yang dirugikan juga tentu kan daerah, umumnya negara ini," tegasnya.
Atas dasar itu, Tommy berharap agar pemerintah daerah melakukan pengecekan dengan benar, jangan hanya sekedar mengandalkan laporan dari pihak perusahaan saja.
Diakuinya, DPRD juga belum mendapatkan data terbaru tentang jumlah TKA yang bekerja di Lamandau. Secara umum, DPRD hanya tahu TKA di sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di Lamandau memang ada. Selain di perusahaan kelapa sawit, banyak diantaranya lagi adalah di perusahaan pertambangan.
"Dalam hal ini (pengecekan) DPRD siap bekerja sama atau turut dilibatkan, karena hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Lebih baik kita mengambil langkah proaktif daripada kecolongan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/N).








