BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dalam periode Januari hingga Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo.
Kombes Pol Adi Purnomo menjelaskan, secara khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap 59 kasus dengan mengamankan 91 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 478 butir ekstasi dan 7,6 kilogram sabu.
Jika digabungkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, totalnya mencapai 331 kasus dengan 439 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan secara rinci adalah Ekstasi: 16.965 butir, Sabu: 63,9 kilogram, Ganja: 39,4 gram, Karisoprodol 255 butir dan Etomidate (Katerid Vape) 50 mililiter.
"Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 140 miliar," katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Kombes Pol Adi menyebutkan bahwa upaya ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 1.280.140 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menambahkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang dibongkar ini terhubung ke wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Pulau Jawa.
"Polda Kalteng akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian daerah lain untuk memutus rantai peredaran narkoba antarwilayah," pungkasnya. (PATHUR/y)









