BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang gelandangan dan pengemis (gepeng). Namun nyatanya Gepeng masih saja ada dan berkeliaran di Kota Cantik ini. Hal ini menurut Chrismes G Djaga, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya menjadi bukti kelemahan Pemko dalam menegakan perda yang berlaku. "Perdanya ada tapi situasi di lapangan menunjukkan masih banyak gepeng yang bebas berkeliaran," ungkap Chrismes, Sabtu (7/1/2017).
Menurut politisi Partai Hanura ini, sebenarnya banyak cara yang bisa diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan perda. Misalkan melakukan pemasangan papan pengumuman yang berkaitan dengan perda apa yang disampaikan, atau pemasangan spanduk yang dibentangkan pada kawasan tertentu. Termasuk, larangan terkait adanya aktivitas gepeng yang tidak diperkenankan oleh pemko. "Kebanyakan biasanya berkeliaran di warung-warung tenda kawasan Yos Sudarso," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama ini kalangan anggota dewan telah sepakat agar sosialisasi perda dapat dilakukan secara persuasive oleh pihak pemko. Di sisi lain kata dia, masyarakat pun diharapkan harus taat dengan aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Begitu para gelandangan dan pengemis melihat papan pengumuman, mereka akan dibayangi ketakutan karena sewaktu-wakti bisa saja kena ciduk petugas penegak perda. Tapi masyarakat juga harus dengan kesadaran diri ikut menegakkan perda yaitu dengan tidak memberikan uang kepada gepeng ini," tandas Chrismes. (TESTI PRISCILLA/B-8)








