PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) merinci sebaran pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo.

Berdasarkan data yang dirilis, wilayah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana berhasil diungkap 48 kasus dan diamankan 51 orang tersangka. Disusul Kota Palangka Raya dengan 36 kasus dan 48 tersangka.

Sementara itu, di Kabupaten Lamandau dibongkar kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 49 kilogram sabu, 15.378 butir ekstasi, serta 50 mililiter etomidate. Pengungkapan ini mencatat 15 kasus dan mengamankan 26 orang tersangka.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kalteng," katanya, Senin, 29 Juni 2026.

Untuk memutus rantai peredaran yang memanfaatkan jalur lembaga pemasyarakatan, Polda Kalteng menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika untuk ditindaklanjuti secara cepat dan tepat," pungkasnya. (PATHUR/Y)