PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C dan narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 98 tersangka beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan pers rilis, Senin, 29 Juni 2026.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan perkara tindak pidana 3C yakni curas, curat dan curanmor serta tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kobar,” jelas Kapolres.

Untuk kasus 3C, Satreskrim Polres Kobar menangani sebanyak 58 laporan polisi selama enam bulan terakhir. Rinciannya terdiri dari 33 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 14 kasus pencurian biasa.

“Dari total perkara tersebut, sebanyak 42 perkara sudah selesai melalui proses clear case dan 16 perkara masih dalam tahap penyidikan,” jelas Kapolres.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus 3C mencapai 57 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp557.848.002.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor roda dua, STNK, BPKB, rekaman CCTV, hingga alat-alat yang digunakan pelaku seperti egrek, tojok, dodos, angkong, drum dan selang,” jelasnya.

Polres Kobar juga mengungkap 28 laporan polisi kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Untuk tindak pidana narkotika, terdapat 16 perkara yang sudah clear case dan 12 perkara masih sidik, dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.041,36 gram serta delapan butir ekstasi.

“Sebagian barang bukti sabu seberat 901,81 gram telah dimusnahkan, sedangkan sisanya 139,55 gram bersama delapan butir ekstasi digunakan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)