KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama periode Januari hingga Juni 2026  Sat Resnarkoba Pores Gunung Mas berhasil membongkar 12 perkara tindak pidana narkotika yang tersebar di empat kecamatan, dengan rincian 8 kasus di Kecamatan Manuhing, 2 kasus di Kecamatan Rungan, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Tewah dan Kurun.

Dari belasan kasus peredaran gelap narkotika tersebut, polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

"Menariknya, dari hasil pendalaman modus operandi, para tersangka ini diketahui beraksi secara independen, bukan merupakan satu jaringan sindikat, dan tidak saling mengenal satu sama lain, sehingga menuntut kejelian dan kerja keras ekstra dari petugas kepolisian di lapangan," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno, Senin, 29 Juni 2026.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka mencapai berat kotor 53,78 gram.

Jumlah barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp107.520.000. 

"Dengan pengungkapan perkara yang telah dilakukan dengan kerja keras sejak Januari hingga Juni 2026 ini, jajaran Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 268 jiwa penduduk Kabupaten Gunung Mas dari jerat penyalahgunaan narkotika. Ini adalah misi kemanusiaan, kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan menyelamatkan masa depan generasi penerus kita," ucap Iptu Sutrisno. 

Dirinya juga mengajak masyarakat Kabupaten Gunung Mas agar tidak menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika serta tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana tersebut. (RISKA YULYANA/R)