BATAM –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol, Senin, 29 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F Sitepu didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba serta Kapolsek Dusun Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Barito Timur memaparkan hasil pengungkapan kasus kejahatan 3C, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama Juni 2026.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Barito Timur, Satresnarkoba, Polsek Dusun Timur dan jajaran lainnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Barito Timur untuk terus memberantas tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Barito Timur," ujarnya.

Pada kasus 3C, polisi berhasil mengungkap dua perkara curanmor. Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda CRF yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Sulung, Tamiang Layang, pada 16 Juni 2026.

Dalam perkara ini polisi menetapkan seorang pria berinisial S (31) sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CRF, kunci kontak dan STNK kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp39 juta.

Kasus kedua diungkap Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Polres Barito Timur dengan mengamankan dua tersangka berinisial A (29) dan DW (26). Keduanya diduga mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU yang terparkir di sebuah rumah di Gang Sejahtera, Tamiang Layang, pada 14 Juni 2026. 

Polisi mengamankan satu unit Satria FU, satu sepeda motor rakitan jenis Japstyle, STNK serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta. 

Selain pengungkapan kasus curanmor, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang Juni 2026.

Empat tersangka diamankan masing-masing berinisial AJP (24), AR (38), SA (36) dan A (35). Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Benua Lima, Kecamatan Dusun Timur hingga pengembangan perkara ke Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dari ketiga perkara tersebut, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto 64,24 gram, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp16.785.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kompol Alexander menegaskan, para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti," tegasnya.

Wakapolres menambahkan, hingga Juni 2026 Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.

Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)