BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,69 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 29 Juni 2026. dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasi Humas Iptu Rusman dan Kasat Resnarkoba AKP Andri Iswanto.
Kompol Sahat mengatakan lima perkara narkotika tersebut diungkap di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kahayan Tengah, Kahayan Hilir, Banama Tingang, dan Jabiren Raya. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki, terdiri dari warga lokal maupun luar daerah.
"Selama Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap lima perkara dengan enam tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 11,69 gram," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5.490.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Para pelaku menggunakan modus transaksi tanpa bertemu langsung. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian bandar atau kurir meletakkan paket sabu di lokasi tertentu seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon. Setelah itu, lokasi difoto dan dikirim kepada pembeli, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan layanan BRILink.
Menurutnya, bandar mengendalikan jaringan melalui sejumlah kurir atau "kuda" yang memperoleh upah sekitar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diantarkan.
Pergantian kurir dan rute yang terus berubah menjadi kendala bagi petugas dalam mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima laporan polisi yang berhasil diungkap yakni LP Nomor 11 dengan tersangka berinisial NF, LP Nomor 12 dengan tersangka FA dan AS, LP Nomor 13 dengan tersangka IR, LP Nomor 14 dengan tersangka WR, serta LP Nomor 15 dengan tersangka AH.
Kompol Sahat menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Pulang Pisau telah menangani 15 laporan kasus narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada Polres Pulang Pisau, karena sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.( RETHA)









