PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyetujui sekaligus mengesahkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin,29 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.

Usai rapat, Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan perubahan regulasi yang dinilai penting dalam menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.

"Hari ini kita sudah mendengarkan rapat paripurna DPRD terkait proses persetujuan sekaligus pengesahan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang struktur organisasi Kabupaten Pulang Pisau," ujarnya. 

Ia menjelaskan perubahan tersebut mengatur penyesuaian klasifikasi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Sekretariat Daerah kini berstatus tipe B, Sekretariat DPRD bertipe C, terdapat 24 OPD bertipe B, sementara OPD lainnya bertipe A. Selain itu, dari enam badan yang ada di lingkungan pemerintah daerah, dua di antaranya berstatus tipe B.

Penyesuaian struktur organisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi DPRD yang menginisiasi pembahasan regulasi mengenai pengelolaan aset dan kekayaan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Menanggapi implementasi aturan tersebut, Ahmad Jayadikarta menegaskan ketentuan itu berlaku secara umum sesuai peraturan perundang-undangan, tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Dengan adanya dasar hukum yang jelas, perlindungan terhadap pengelolaan aset dan kekayaan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat secara umum," pungkasnya. (RETHA)