SAMPIT –

BORNEONEWS – Distributor telur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung harga acuan pembeli (HAP) dari pemerintah.

Supervisor Distributor Telur SJS Sampit Habib mengungkapkan sesuai HAP pemerintah untuk telur sebesar Rp26. 500 per kilogram. 

"Kami setuju saja. Nanti juga akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ," ucapnya, Senin, 29 Juni 2026.

Meski sistem penjualan di Sampit menggunakan sap namun tidak berbeda jauh dengan kilogram. Rata-rata mereka menjual per ikat yang berisi 6 sap. Dimana dalam satu ikat rata-rata beratnya 10 kg. 

"Kami biasanya jual per ikat. Rata-rata untuk kilo tinggal dibagi aja nanti. Sekarang per ikat isi 6 sap itu Rp245 ribu," jelas Habib.

Meski harga telur dijual cukup murah, Habib mengungkapkan bahwa daya beli masyarakat saat ini masih rendah sehingga tetap menjadi tantangan dalam penjualan. 

"Dengan adanya permintaan pemerintah itu akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,  sekarang aja peminatnya kurang, apalagi harganya dinaikkan. Tapi biasanya nanti menyesuaikan aja," terangnya.

Ia juga mengakui jika harga telur yang diambil dari Pulau Jawa dijual sesuai HAP akan memberikan keuntungan lebih bagi pihaknya sebagai distributor.

Namun, dalam hal ini hal tersebut dapat merugikan para peternak lokal yang kesulitan bersaing dengan harga telur yang didatangkan dari Pulau Jawa.

“Kalau telur dinaikkan, keuntungan kami memang lebih banyak, tapi ini merugikan peternak lokal karena mereka tidak bisa bersaing dengan harga telur dari Jawa alasannya harga pakan ayam mahal di Kotim,” ungkap Habib.

Dia mengatakan bahwa sebagian besar pembeli di tokonya adalah pedagang yang akan menjual kembali telur tersebut. Saat ini harga telur ayam sedang mengalami penurunan, harga telur per ikat yang biasanya berada di kisaran Rp290-300 ribu kini turun menjadi sekitar Rp245 ribu.

“Rata-rata pembeli di toko kami adalah penjual kembali. Harga ayam sedang turun, biasanya harga telur per ikat Rp290-300 ribu, sekarang Rp245 ribu,” ujar Habib.

Penerapan harga acuan dari pemerintah diharapkan dapat membantu stabilisasi pasar sekaligus memberikan perlindungan bagi peternak lokal dan konsumen di Kabupaten Kotawaringin Timur. (DEVIANA/R)