BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
Sepanjang 2026, jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana narkoba.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan dan Tindak Pidana Narkoba, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam kegiatan ini Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasi Propam Iptu Yudi Hernawan, serta Kasubsi PIDM Humas AIPDA Ronny S.
Kapolres menjelaskan dari sisi kejahatan jalanan, Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap 44 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 74 tersangka, serta 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 1 tersangka.
Akibat tindak pidana tersebut, total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai Rp135.696.810.
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar 24 kasus dengan mengamankan 38 tersangka. Dari para pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika dengan berat 249,57 gram bruto.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus yang terungkap, ada masyarakat yang kami lindungi dan ada keadilan yang kami tegakkan," tegasnya.
Menurut Beddy, Polres Seruyan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik pelaku kejahatan jalanan maupun pengedar narkotika, untuk beraksi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Ia menegaskan seluruh personel akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bumi Gawi Hatantiring.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas dan peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk kejahatan maupun informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polres Seruyan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan tetap terjaga. (FAHRUL/r)









