BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial R (27) harus mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan pencurian dengan membobol toko di Pasar Sejumput, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko korban dengan cara membobol atas plafon yang terbuat dari bahan kalsiboard.
"Setelah tebuka pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut, seperti daster, pakaian dalam wanita, tas dan sejumlah barang lainnya," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 29 Juni 2026.
Pelaku saat itu membawa karung untuk membawa sejumlah barang curiannya tersebut. Setelah berhasil membawa kabur barang itu, pelaku kemudian menjual barang hasil curiannya di sekitar toko korban.
"Kejadian ini diketahui oleh pemilik toko saat mereka membuka toko untuk berjualan dan mendapat barang-barang banyak yang hilang dan atas plafon mereka jebol," ungkap Kapolres.
Atas kejadian itu korban melaporkan kepada pihak kepolisian, karena menurut korban pelaku telah sering melakukan pencurian di sekitar kawasan pasar sejumput sehingga meresahkan warga.
"Pelaku sudah kita amankan, dan kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp. 15 Juta Rupiah, pelaku saat ini telah dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas pebuatannya pelaku akan di jerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU No 1 2023 tentang tindak pidana pencurian. (BUDDI RAHMAT H/R)









