NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial RK di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Lamandau, Senin, 29 Juni 2026.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, polisi telah menetapkan RN sebagai tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap peristiwa tersebut dipicu perselisihan saat korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya.

Peristiwa bermula pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dan tersangka berkumpul di rumah korban sambil mengonsumsi arak.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung perkelahian menggunakan tangan kosong.

Perkelahian itu sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka, bahkan tersangka diantar pulang ke rumahnya oleh salah seorang saksi. Namun, sesampainya di rumah, tersangka mengaku merasakan sakit di bagian kepala.

Saat bercermin, ia melihat terdapat benjolan dan kemudian memutuskan kembali ke rumah korban dengan membawa sepotong besi laras senapan angin.

"Setelah melihat adanya benjolan di kepalanya, tersangka kembali seorang diri ke rumah korban dengan membawa sepotong besi laras senapan angin. Niat awalnya kembali untuk mengajak korban berkelahi," ujar AKBP Joko Handono.

Saat tiba di rumah korban, tersangka mendapati korban telah memegang sebilah parang panjang. Keduanya kembali terlibat konfrontasi hingga tersangka mengayunkan besi tersebut dan mengenai leher belakang sebelah kiri korban.

Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Kapolres mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa itu dipicu menurunnya kesadaran akibat pengaruh minuman keras.

Kondisi tersebut membuat perselisihan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepotong besi laras senapan angin, satu helai baju milik korban, dan satu helai celana milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau subsider tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan minuman beralkohol serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (NATALIA KRISTIN/R)