BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pelaku pembakaran seorang wanita bernisial TLD (34) di Jalan Metro Tv, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari kemarin.
Pelaku berinisal SM ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kota Palangka Raya, yang saat itu mengaku hendak melakukan pengobatan luka bakar dibagian wajah yang dideritanya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kejadian itu berawal saat keduanya cekcok dan merasa cemburu, sehingga menyiram bahan bakar jenis pertalite ke korban dan juga ke tubuhnya.
"Pelaku ini awalnya cuma niat untuk mengancam korban, kemudian pelaku menyalakan korek api dan tiba-tiba menyabar ke tubuhnya juga tubuh korban," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 29 Juni 2026.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekitar wajah dan tangannya, dan telah mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit. Sementara pelaku juga mengalami luka bakar dibagian wajah, dan sempat mendapat perawatan.
"Pelaku sudah kita amankan bersama beberapa barang buktinya seperti jerigen kecil tempat pertalite, korek api, dan jaket hoodie," ungkap Kapolres.
Atas pebuatannya pelaku akan dijerat pasalPasal 467 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/R)









