NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemusnahan 3,1 kilogram sabu oleh Polres Lamandau disebut telah menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti sabu seberat 3.181,77 gram itu dimusnahkan di Joglo Mapolres Lamandau, Senin, 29 Juni 2026.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama Juni 2026.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp4,84 miliar.

Jika berhasil beredar, sabu tersebut disebut berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 32 ribu orang.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujar AKBP Joko Handono, Selasa, 30 Juni 2026.

Kasus pertama diungkap pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 605,48 gram.

Sementara kasus kedua diungkap pada 16 Juni 2026 di Kilometer 18, Kecamatan Bulik.

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2.626,30 gram.

Kapolres menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Pontianak.

Barang haram itu rencananya diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah, yakni Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin.

Jaringan tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Lamandau telah mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 49,6 kilogram sabu, 15.378 butir pil ekstasi atau Inex, serta lima selongsong berisi zat etomidat.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika, terutama wilayah yang diduga menjadi lintasan jaringan antarprovinsi. (NATALIA KRISTIN/J)