BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana periode Januari hingga Juni 2026 dengan menampilkan lima laporan polisi yang terdiri dari tiga perkara kriminal umum dan dua kasus narkotika.
Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, Kasie Humas, para kapolsek jajaran mengatakan, dari lima perkara yang diungkap, tiga ditangani Satreskrim dan dua lainnya merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba.
Kasus yang menjadi perhatian ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan laporan polisi tahun 2025 yang menyeret tiga tersangka, yakni Asim alias Kosim bin Samin, Hadi bin Naji, dan Fathurrahman alias Fatur bin Mahmud. Ketiganya diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satreskrim juga mengungkap kasus curat lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung dengan tersangka Musrifin bin Urip. Selain itu, polisi turut merilis perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Selat dengan tersangka Zainal Ilmi bin Zuhdi sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba mengungkap dua perkara berbeda. Pada kasus pertama, polisi menetapkan Titin Sumarni binti Marto sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 3,01 gram. Sementara pada kasus kedua, tersangka Andri Yadi alias Andre bin Ahmadi diamankan dengan barang bukti narkotika seberat bruto 0,46 gram.
Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati menyampaikan, secara keseluruhan konferensi pers kali ini merilis tiga laporan polisi dari Satreskrim dan dua laporan polisi dari Satresnarkoba sebagai hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas," ucapnya, Selasa, 30 Juni 2026. (SABRIANOOR/j)









