BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), M Awaludin, mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, tetap tidak boleh menyampaikan pertanyaan tendensius di luar konteks tema debat paslon, pada debat kedua, Sabtu (21/1/2017).
Hal itu ia ungkapkan usai debat pertama paslon kepala daerah Kobar, di Gedung DPRD Kobar, Sabtu (7/1/2017), yang dimoderatori oleh Rektor Universitas Antakusuma (Untama) Prof Dr Jeffrie Wattimena itu.
"Apa yang muncul dalam debat calon (pertama) memang tidak melanggar aturan kampanye. Kecuali kalau ada yang mengolok-olok paslon lain. Itu bisa dikenai sanksi. Kita bisa menghentikan pertanyaannya," kata Awaludin, usai acara Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada Kobar 2017, Sabtu (7/1/2017).
Sama seperti yang diterapkan di debat terbuka sesi pertama, menurut Awaludin, pertanyaan yang disampaikan harus disesuaikan dengan tema debat dan visi misi program masing-masing paslon.
"Di sesi kedua nanti, tetap harus sesuai dengan tema dan visi misi. Di luar itu enggak boleh. Sepertinya di sesi kedua nanti tetap. Tapi apakah pertanyaan boleh hanya diarahkan bupati saja atau hanya wakil bupati saja, itu belum kita tentukan. Setelah ini mekanismenya akan kita bahas. Termasuk untuk tema debat kedua nanti," jelasnya. (RADEN ARIYO/B-10)
Dilarang Ada Pertanyaan di Luar Konteks Debat Paslon Sesi Kedua
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







