BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di platform digital.
Empat lokapasar yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut menjadi tahap awal penerapan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang atau seller di marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan penunjukan empat platform tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertimbangan itu meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan lokapasar dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Penunjukan empat lokapasar tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, sehingga kewajiban pemungutan pajak efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” katanya.
Bimo menjelaskan, pemerintah membuka peluang untuk menunjuk lokapasar lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujarnya.
DJP akan mengutamakan tingkat kematangan sistem, kesiapan operasional, dan tingkat digitalisasi dalam menentukan platform yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau iDEA, Budi Primawan, mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak melalui lokapasar.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi.
Ia menyampaikan, masing-masing perusahaan lokapasar telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026.
Dengan adanya masa transisi satu bulan, lokapasar memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, serta melakukan sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Dalam skema tersebut, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Selanjutnya, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pungutan pajak tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
ANTARA









