JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan memastikan pedagang kecil tidak dikenakan pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di marketplace atau lokapasar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pengecualian tersebut berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Meski demikian, pedagang yang ingin mendapatkan pengecualian tersebut harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menegaskan, kebijakan ini tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin memastikan mekanisme pemungutan pajak melalui lokapasar tetap memperhatikan kemampuan dan skala usaha pedagang.

"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut merupakan pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.

Pungutan itu juga dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tuturnya.

Kebijakan pemungutan pajak melalui lokapasar dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Dalam mekanisme tersebut, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi kriteria.

Prosesnya dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Setelah itu, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Namun, DJP menegaskan pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Menurut Bimo, perubahan mekanisme pemungutan pajak ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.

Selain itu, mekanisme tersebut juga diharapkan memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo.

ANTARA