BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menargetkan pencapaian keseimbangan degradasi lahan atau Land Degradation Neutrality seluas 12,3 juta hektare hingga 2030.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, mengatakan target tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia sebagai anggota Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Desertifikasi atau UNCCD.
"Indonesia berkomitmen untuk mencapai Land Degradation Neutrality, artinya antara lahan yang terdegradasi dengan yang direstorasi ini seimbang. Target kita sampai tahun 2030 sekitar 12,3 juta hektare," katanya usai menghadiri Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Dyah menjelaskan, pencapaian target tersebut akan didukung melalui percepatan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau RHL secara masif.
Program itu dilakukan melalui penanaman pohon, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi lahan.
Selain penanaman vegetasi, Kementerian Kehutanan juga mengombinasikan upaya pemulihan lahan dengan teknik sipil. Langkah ini dilakukan melalui pembangunan infrastruktur konservasi tanah dan air di berbagai wilayah kritis.
Infrastruktur tersebut meliputi bangunan penahan erosi seperti gully plug, dam pengendali, dam penahan, hingga pembuatan sistem terasering.
Dyah mengakui, upaya restorasi lahan masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi basah, serta ancaman kekeringan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, terdapat 3.179 kejadian bencana alam sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir dan tanah longsor.
Beberapa kejadian bencana yang berdampak besar secara material dan sosial pada periode tersebut di antaranya banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong kolaborasi lintas sektor. Kerja sama diperlukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta masyarakat dalam menerapkan pengelolaan lahan yang sehat.
Dyah mengingatkan, pengelolaan tata guna lahan yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Dampak tersebut antara lain krisis air bersih, terganggunya pasokan pangan, hingga ancaman terhadap ketahanan energi nasional.
"Kami mengajak semuanya berkolaborasi menerapkan prinsip-prinsip konservasi tanah dan air. Ini harus menjadi bagian dari seluruh aspek masyarakat dalam menggunakan tanah untuk berbagai aktivitas dengan bijak," ujarnya.
ANTARA









