BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan PT PLN Persero terkait penanganan gangguan pasokan listrik yang berdampak kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi, termasuk pemenuhan informasi mengenai penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pemerintah memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas terkait gangguan pasokan listrik tersebut.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menambahkan Kemendag akan memastikan hak-hak konsumen dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi.
Hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menyebut gangguan tersebut disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang mengakibatkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer atau IPP. Gangguan itu membuat pembangkit tersebut keluar dari sistem kelistrikan Pulau Jawa.
Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi. Selain pemulihan pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga membaik seiring terjaganya pasokan energi primer untuk pembangkit.
PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Perusahaan juga memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik tersebut.
Sejumlah langkah percepatan pemulihan telah dilakukan PLN. Di antaranya pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan pemantauan pemulihan secara berkala bersama unit-unit daerah.
PLN juga mengoptimalkan komunikasi langsung kepada pemangku kepentingan dan pelanggan melalui berbagai kanal, termasuk media daring, media sosial, serta layanan informasi resmi.
Selain itu, PLN memobilisasi genset ke sejumlah lokasi prioritas untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Terkait kompensasi kepada konsumen, pembayaran masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri.
Ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero.
Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian token listrik bagi pelanggan prabayar.
Kompensasi tersebut akan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya.
Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dapat menghubungi pusat panggilan PLN di nomor 123, aplikasi PLN Mobile, maupun media sosial resmi PLN.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau memperoleh informasi terkait penanganan gangguan kelistrikan.
ANTARA









