JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi momentum penting untuk memperbaiki desain demokrasi di Indonesia.

Eka Widodo yang akrab disapa Edo mengatakan, demokrasi Indonesia perlu dibangun lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Edo menyatakan menghormati putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara.

“Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak bisa langsung dianggap sebagai gagasan yang antidemokrasi.

Menurutnya, wacana tersebut muncul dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris dalam pelaksanaan demokrasi di daerah.

“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ucapnya.

Meski demikian, Edo menilai putusan MK tersebut seharusnya menjadi titik akhir perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan, fokus ke depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Edo juga mendorong putusan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal tersebut.

Para pemohon menilai frasa itu multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa “secara langsung” wajib dimaknai sebagai pemilihan oleh rakyat melalui pemungutan suara.

Mereka kemudian meminta penegasan agar pilkada hanya dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana didalilkan para pemohon.

Mahkamah menilai kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, maupun kegelisahan akademik bukan merupakan akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Sebab, hingga saat ini pilkada masih dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” demikian pertimbangan MK.