BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mendampingi pekerja migran Indonesia atau PMI di Libya berinisial AJ yang meminta dipulangkan ke Indonesia melalui video di media sosial.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah membantu mendampingi AJ untuk menentukan pilihan, apakah akan melanjutkan kontrak kerja atau mengakhiri kontrak lebih awal.
Menurut Heni, AJ dapat pulang secara normal ke Indonesia apabila menyelesaikan masa kontrak kerjanya. Namun, jika kontrak diputus di tengah jalan, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kalau AJ masih mau melanjutkan dua tahun kontraknya, itu nanti pulangnya normal. Tapi kalau dia memutus di tengah kontraknya, maka dia harus membayar beberapa kewajiban lain,” kata Heni dalam temu media di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Heni menyampaikan, AJ saat ini masih mempertimbangkan keputusan untuk melanjutkan kontrak kerja atau tidak.
Ia juga menjelaskan, AJ diketahui berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuat proses pendampingan membutuhkan perhatian khusus.
Sebelumnya, video AJ beredar di media sosial pada 26 Juni 2026. Dalam video tersebut, AJ tampak menangis dan meminta bantuan agar bisa kembali ke Indonesia.
AJ mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga di Benghazi, Libya.
Dalam video itu, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta bantuan kepada keduanya agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau P2MI sebelumnya menyatakan terus berupaya memberantas calo penyalur PMI ke Timur Tengah.
Hal itu dilakukan karena moratorium penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah masih berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
“Penempatan ke Timur Tengah masih dilarang, sesuai dengan moratorium yang ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, tetapi kita tidak bisa menutup mata, masih banyak yang berangkat secara diam-diam,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi.
Rinardi menjelaskan, KP2MI mencatat sekitar 25.000 pekerja migran nonprosedural setiap tahun berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja.
Sebagian dari mereka bekerja sebagai pekerja domestik, meski moratorium penempatan PMI ke kawasan tersebut belum dicabut.
Kemlu RI memastikan pendampingan terhadap AJ terus dilakukan agar hak dan keselamatannya sebagai WNI di luar negeri tetap terlindungi.
ANTARA









