BORNEONEWS, Banjarmasin - Perkelahian yang menewaskan seorang pria di Gang Kita, Teluk Dalam, Kota Banjarmasin, Selasa malam, 30 Juni 2026 lalu, ternyata dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu.
Fakta itu diungkap Polresta Banjarmasin setelah mengamankan dua terduga pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 Wita ketika korban berinisial IB (54) bersama EB (31) mendatangi rumah AG (44) dan IW (33). Kedatangan mereka bertujuan menagih utang.
Namun utang tersebut bukan merupakan utang korban kepada pelaku. Melainkan utang AG kepada seorang penjual kue. Saat korban datang menagih, AG diduga merasa malu karena penagihan itu terdengar oleh para tetangganya.
"Pelaku AG merasa malu karena ditagih utang dan didengar oleh tetangganya," ungkapnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Rasa malu itu kemudian memicu perselisihan. Polisi menyebut AG masuk ke dalam rumah mengambil parang, lalu kembali keluar untuk mengancam IB dan EB. Situasi kemudian berubah menjadi perkelahian.
Dalam keributan tersebut, EB mengalami luka bacok dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Sementara itu, IB diduga ditahan oleh IW hingga tidak dapat menghindar.
Polisi mengungkap IW kemudian menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh IB, mengenai bagian perut, pinggang kiri, telinga kiri, dan leher sebelah kiri. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka-luka yang dideritanya.
Usai menerima laporan masyarakat, tim gabungan Macan Kalsel, Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Tengah bergerak melakukan pengejaran.
Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR)









