PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan proses penyidikan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya.

Perkara ini melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) serta entitas terkait untuk periode kegiatan tahun 2020 hingga 2025. Penyerahan berkas perkara dan tersangka telah dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 lalu.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dalam proses ini sebanyak lima orang tersangka telah diserahkan ke penuntutan. Kelimanya adalah.

Vent Christway, mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017–2022 sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025, IH, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng.

FC, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025, HAW, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025 sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi serta ETS, pemegang akses keuangan PT Kirana Bhumi Mineral dan CV Universal Sarana Abadi.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu, 2 Juli 2026.

Mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan, penjualan, dan ekspor mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan .

Penyelesaian tahap II ini menandakan berakhirnya masa penyidikan dan perkara kini siap diproses di persidangan guna mengungkap fakta hukum secara transparan dan akuntabel.

"Kejati Kalteng berkomitmen terus menindak tegas setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun kerugian daerah di sektor pengelolaan sumber daya alam," pungkasnya. (PATHUR/r)