BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim kuasa hukum Bima, warga Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, menyebut unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli pidana.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Bima, Perdobimanda alias Bima, yakni Jeffriko Seran, Kamis, 2 Juli 2026 di PN Pangkalan Bun didampingi Kautsar Mayda Jovialy, Rotama dan Jordy Rizaldo usai mengikuti proses persidangan terkait perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana kompensasi dari PT SLR yang berlokasi di Kabupaten Lamandau.
Jeffriko menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perjuangan masyarakat melalui aksi demonstrasi yang difasilitasi pemerintah daerah untuk menuntut ganti rugi kepada PT SLR.
“Awalnya masyarakat beberapa kali melakukan aksi demonstrasi yang difasilitasi oleh Bupati untuk meminta kompensasi atau ganti rugi kepada perusahaan,” jelas Jeffriko.
Menurut dia, hasil perjuangan itu kemudian membuat perusahaan mengakomodasi kompensasi bagi 340 orang masyarakat.
Namun, kata Jeffriko, 12 orang pelapor pada awalnya tidak masuk dalam daftar penerima kompensasi dan baru dimasukkan sebagai kuota tambahan.
“Nilai ganti rugi yang diberikan bervariasi, ada yang Rp3 juta, Rp6 juta sampai Rp14 juta. Tetapi 12 orang ini kemudian menolak menerima dana tersebut,” kata Jeffriko.
Jeffriko mengatakan, penolakan tersebut justru menghambat pencairan dana bagi sekitar 300 penerima lainnya sehingga Bima selaku koordinator pencairan mengambil langkah menandatangani dokumen penerimaan.
“Penandatanganan itu dilakukan atas desakan anggota dan pihak perusahaan agar pencairan untuk masyarakat lain tidak terhambat,” jelas Jeffriko.
Jeffriko mengatakan uang kompensasi senilai Rp36 juta untuk 12 orang tersebut tidak pernah dipakai oleh kliennya dan sejak awal hendak dikembalikan.
“Uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan di persidangan kami sudah mengajukan pengembalian dana Rp36 juta tersebut untuk nantinya dikembalikan secara tersendiri melalui mekanisme majelis hakim,” jelas Jeffriko.
Jeffriko juga mengungkapkan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai atau Restorative Justice hingga tingkat persidangan. Namun upaya tersebut ditolak pelapor.
“Ada juga beberapa pelapor yang akhirnya mencabut laporan karena nama mereka ternyata dipakai secara sepihak untuk melakukan pelaporan. Hal ini disampaikan oleh salah satu saksi bernama Yuri,” jelas Jeffriko.
Dalam persidangan, lanjut Jeffriko, ahli pidana yang dihadirkan menyebut unsur pemalsuan tidak terpenuhi. Begitu pula dakwaan penggelapan dinilai tidak terbukti karena uang tersebut belum pernah digunakan.
“Saksi-saksi juga menegaskan bahwa tindakan Bima bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Tidak ada niat jahat atau mens rea,” jelas Jeffriko.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemaafan hakim.
“Kami berharap tuntutan terhadap klien kami bisa seringan-ringannya karena perkara ini lahir dari persoalan masyarakat yang sudah berlangsung sekitar 15 tahun,” jelas Jeffriko.
Jeffriko menambahkan, dana kompensasi tersebut merupakan hasil perjuangan masyarakat melalui aksi demonstrasi.
“Ke-12 orang yang menjadi pelapor itu dipastikan tidak pernah ikut dalam aksi demonstrasi. Dana Rp3 juta itu adalah tambahan berdasarkan hasil rapat bersama yang dikoordinasikan oleh Bima,” jelas Jeffriko.
Jeffriko menambahkan, penambahan kuota bagi 12 orang tersebut murni sebagai bentuk itikad baik penyelenggara aksi meski mereka tidak terlibat dalam demonstrasi. (WAHYUD KRIDA/j)









