BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), DPKUKMP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan pengawasan dan penataan pedagang buah musiman.
Penataan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Palangka Raya. Operasi menyasar lokasi di Jalan Adonis Samad, Jalan RTA. Milono, Jalan Yosudarso, Jalan Gobos, dan Jalan Diponegoro.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan persiapan kegiatan berjalan tertib dan lancar
“Pukul 20.00 WIB seluruh personel berkumpul di titik kumpul Jalan Adonis Samad depan Duta Mall, kemudian pukul 20.30 WIB dilaksanakan apel pemberangkatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, Plt. Kepala Dishub Hadi Suwandoyo mengimbau kepada pedagang buah musiman untuk memindahkan lokasi dagangan ke dua titik yang telah disiapkan pemerintah, yaitu Jalan Adonis Samad depan Toko Serbu Serba Lima Ribu dan Jalan Yosudarso depan Pom Bensin.
Pembagian tim pun dilakukan menjadi tiga regu untuk menjangkau seluruh lokasi sasaran: Regu 1 mengawasi Jalan Adonis Samad dan RTA. Milono, Regu 2 di Jalan Gobos, serta Regu 3 menyasar Jalan Yosudarso dan Diponegoro.
Dalam pelaksanaannya, personel turut membantu pedagang memindahkan dagangan buah durian yang sebelumnya berjualan di atas saluran drainase agar bergeser ke area aman di belakangnya.
Petugas juga meminta sekaligus membantu melepas terpal yang tidak diperbolehkan digunakan di lokasi tersebut.
“Alhamdulillah seluruh pedagang sangat kooperatif, bersedia memindahkan dagangan dan melepas terpal dengan bantuan personel Regu 1 serta TRC,” tambah Berlianto.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan fungsi fasilitas umum di Kota Palangka Raya. (PATHUR/j)









