PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, bersama jajaran melakukan studi banding ke DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kepramukaan yang sedang disusun DPRD Palangka Raya.

Khemal mengatakan, studi banding tersebut bertujuan menggali informasi, masukan, dan pengalaman dari daerah lain yang telah memiliki regulasi terkait kepramukaan.

Menurutnya, hasil kunjungan itu akan menjadi bahan referensi dalam menyempurnakan substansi Raperda Kepramukaan agar sesuai dengan kebutuhan Kota Palangka Raya.

"Studi banding ini menjadi bagian dari upaya kami menyusun Raperda Kepramukaan yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan Kota Palangka Raya," kata Khemal saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026.

Khemal menilai, keberadaan Perda Kepramukaan penting sebagai landasan hukum dalam mendukung pembinaan karakter generasi muda melalui Gerakan Pramuka.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan kepramukaan di Kota Palangka Raya.

Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dari DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Bekasi akan dikaji kembali dalam proses pembahasan Raperda.

Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Khemal berharap pembahasan Raperda Kepramukaan dapat segera diselesaikan melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ia menyebut, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan generasi muda agar lebih berkarakter, berintegritas, disiplin, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

"DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/j)