BORNEONEWS, Katingan – Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan studi banding ke DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Bekasi dilakukan untuk memperkaya materi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan.
Menurut Tantawi, hasil studi banding tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembinaan Gerakan Pramuka di Kota Palangka Raya.
"Studi banding ini kami lakukan untuk memperkuat substansi Raperda Kepramukaan agar menjadi payung hukum yang kokoh bagi keberlangsungan Gerakan Pramuka di daerah," katanya, saat dikonfirmasi Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Raperda Kepramukaan dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai program pembinaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.
Selain itu, keberadaan perda nantinya akan memastikan program-program Gerakan Pramuka memperoleh dukungan pemerintah daerah, baik dari sisi penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, maupun dukungan pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Regulasi tersebut akan menjadi dasar yang kuat dalam membangun generasi muda yang berkarakter, disiplin, serta memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat kebangsaan melalui Gerakan Pramuka," tutup Tantawi. (MARINI/Y)









