KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama personel Polsek Hanau berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor  yang berusaha melakiran diri hingga ke wilayah Kalimantan Barat.

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Juni 2026  sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, tanpa perlawanan.

Peristiwa bermula pada Senin, 15 Juni 2026 ketika korban berangkat ke Kotawaringin Timur untuk keperluan belanja. Sebelum pergi, korban menitipkan rumahnya kepada M.Y.D. yang merupakan karyawannya sendiri.

Pada Selasa, 16 Juni 2026  pukul 10.00 WIB, korban kembali pulang dan mendapati 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi KH 42XX QM sudah tidak ada di rumah.

 Korban kemudian mencari M.Y.D. di sekitar rumah namun tidak menemukan. Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati seluruh barang milik M.Y.D. pun sudah raib.

Korban kemudian mencari pelaku hingga ke PT Musirawas namun tetap tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Hanau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan dan Polsek Hanau melakukan koordinasi dengan Resmob Ketapang, Kalimantan Barat setelah mengetahui pelaku berada di sekitar Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tim gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari warga sekitar hingga berhasil memastikan bahwa pelaku tinggal di sebuah barak.

Tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku M.Y.D. tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Hanau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang rekan pelaku berinisial C yang diketahui merupakan teman M.Y.D. dan bermaksud menjual kendaraan bermotor hasil penggelapan tersebut. Selanjutnya C kini turut diamankan untuk diproses  hukum.

Dari pengungkapan kasus ini, terkuak fakta bahwa terduga pelaku M.Y.D. merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Kalimantan Barat, sementara rekannya Sdr. C juga merupakan residivis kasus penggelapan.

Fakta ini semakin mempertegas bahwa penangkapan ini tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi juga berhasil memutus mata rantai jaringan pelaku kejahatan berulang yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Ketapang yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini.

"Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim gabungan yang tidak kenal batas wilayah dalam memburu pelaku kejahatan, “

 Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antar satuan dan antar wilayah adalah kunci keberhasilan pengungkapan kasus.

“ Tidak ada kejahatan yang tidak terungkap selama kita bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan karena kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan," tegas Kapolres Seruyan. (FAHRUL/H)