MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengajak seluruh masyarakat mendukung pelebaran Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, dan Jalan Pramuka sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan di Muara Teweh.

"Pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, kelancaran mobilitas masyarakat, serta mewujudkan tata kota yang lebih baik, aman, dan nyaman," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin di Muara Teweh, Kamis.

Dia mengatakan hal tersebut saat menghadiri Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Menurut dia, konsultasi publik tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Selain menjadi amanat peraturan perundang-undangan, forum tersebut juga menjadi ruang dialog, komunikasi, dan musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat guna membangun kesepahaman terhadap rencana pembangunan.

Pelebaran Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, dan Jalan Pramuka, kata dia, langkah strategis menjawab peningkatan kebutuhan transportasi masyarakat.

"Ketiga ruas jalan ini memiliki peran penting sebagai jalur penghubung kawasan pemerintahan, pendidikan, perdagangan, permukiman, hingga berbagai aktivitas sosial di Kota Muara Teweh," kata dia.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara Junaidi menyatakan kebutuhan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh sekitar Rp40,799 miliar.

"Berdasarkan hasil inventarisasi terdapat 78 bidang tanah yang terdampak rencana pelebaran jalan. Sebagian besar berada di Jalan Yetro Sinseng, sedangkan 12 bidang lainnya berada di Jalan Tumenggung Surapati," katanya.

Selain itu, pemerintah juga mendata bangunan yang terdampak. Di Jalan Yetro Sinseng terdapat 39 bangunan, baik permanen maupun semi permanen, sedangkan di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan, terdiri atas enam bangunan yang terdampak langsung dan enam bangunan yang hanya terdampak sebagian.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), estimasi nilai ganti kerugian untuk Jalan Yetro Sinseng sekitar Rp36,44 miliar, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar.

"Angka tersebut masih berupa estimasi awal. Penilaian akhir akan dilakukan secara independen oleh KJPP dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Nilai tanah dalam perhitungan sementara diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun, pemerintah menegaskan angka tersebut masih bersifat asumsi dan dapat berubah sesuai hasil penilaian rinci oleh KJPP terhadap masing-masing bidang tanah.

ANTARA