JAKARTA –

BORNEONEWS, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Barang bukti yang diajukan di persidangan berupa sabu dengan berat bersih 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram. 

Selain itu, pengadilan juga menyita sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua mobil, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn, yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Majelis hakim menyebut kedua kendaraan itu juga digunakan dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung yang disidangkan secara terpisah karena diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika serta membahayakan generasi muda.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

ANTARA