BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli ya, sampai dengan 21 Juli nanti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan Fika Nur Alawi ditahan sebagai terduga pemberi suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Fika Nur Alawi resmi menjadi tahanan setelah muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye KPK sekitar pukul 18.40 WIB.
Akan tetapi, dirinya tidak banyak berbicara saat ditanya oleh para jurnalis yang menunggunya.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dan kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
ANTARA









