KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Banjarmasin – Pelanggan PT PLN (Persero) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman listrik terjadi lebih dari enam kali atau total enam jam dalam satu bulan, sesuai Peraturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Dikutip dari laman resmi DPRD Kalimantan Selatan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama PT PLN (Persero) UID Kalselteng, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman Kalimantan Selatan, serta Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Kamis, 2 Juli 2026 yang membahas penanganan gangguan kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan notulensi rapat, kompensasi diberikan apabila pemadaman melebihi batas standar tersebut dan hasil evaluasi PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan penyebab gangguan tidak termasuk kategori keadaan kahar (force majeure).

Untuk pelanggan pascabayar non-subsidi dengan daya di atas 900 VA, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara pelanggan subsidi berdaya 450 VA hingga 900 VA memperoleh pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan memperoleh kompensasi berupa Token TMP atau penambahan energi listrik yang dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun kantor Unit PLN terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu hasil rapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama para pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut atas gangguan jaringan listrik yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (SABRIANOOR/j)