BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung inovasi Polres Gunung Mas dalam mendekatkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kepada masyarakat di luar Kuala Kurun.
Dukungan tersebut diberikan melalui pinjam pakai kendaraan operasional untuk menunjang layanan SKCK keliling Gula Madu atau Gunung Mas Layani Masyarakat Daerah Hulu.
Asisten III Setda Gunung Mas, Edison, mengatakan kendaraan tersebut akan digunakan untuk membantu mobilitas petugas dalam menjangkau desa dan kelurahan yang berada jauh dari pusat pelayanan di Kuala Kurun.
"Dukungan pinjam pakai yang dimaksud mencakup satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua, yang akan digunakan untuk mobilitas petugas dalam menjangkau desa/kelurahan yang jauh dari Kuala Kurun," ungkap Edison, Jumat, 10 Juli 2026.
Program SKCK Gula Madu merupakan inovasi Polres Gunung Mas untuk memudahkan masyarakat daerah hulu dalam mengurus SKCK. Program ini dihadirkan setelah kewenangan penerbitan SKCK tidak lagi dilakukan di Polsek dan dipusatkan di Polres untuk tingkat kabupaten.
Mapolres Gunung Mas berada di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, sedangkan sejumlah kecamatan lain tersebar dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Kondisi tersebut menjadi kendala bagi sebagian masyarakat yang ingin mengurus SKCK langsung ke Mapolres.
Karena itu, dukungan kendaraan operasional dari Pemkab Gunung Mas dinilai penting agar layanan SKCK keliling dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau masyarakat di luar Kuala Kurun.
Pemkab Gunung Mas berharap program tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus menjadi contoh sinergi pemerintah daerah dan kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan layanan SKCK keliling tersebut dilengkapi perangkat mandiri serta koneksi internet khusus.
Fasilitas itu disiapkan agar penerbitan SKCK tetap dapat dilakukan meski pelayanan berlangsung di wilayah yang terkendala jaringan internet atau blank spot.
Layanan internet khusus tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Kalteng tertanggal 19 Juni 2026 yang mewajibkan pengurusan SKCK dilakukan secara daring melalui Super App Presisi.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda atas dukungan penuh yang diberikan sehingga inovasi pelayanan publik tersebut dapat direalisasikan.
Kasat Intelkam Polres Gunung Mas AKP Raden Rachmad Abdul Rahim menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus SKCK melalui layanan ini cukup membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
Biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku, yakni sebesar Rp30 ribu.
"Proses pembuatan SKCK melalui layanan keliling ini relatif singkat, dengan rentang waktu penyelesaian sekitar 15 menit sejak dokumen persyaratan diserahkan," kata Raden Rachmad Abdul Rahim.









