BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter generasi muda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan keberadaan Perda Kepramukaan akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan kepramukaan secara berkelanjutan.
"Kalau ini kita tetapkan menjadi peraturan daerah, maka Palangka Raya menjadi kabupaten/kota kedua di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Kepramukaan. Tentu ini patut kita sambut baik," kata Khemal, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter peserta didik.
Ia menilai kepramukaan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kemandirian, kepedulian, kebersamaan, disiplin, serta kemampuan menghadapi berbagai tantangan di tengah masyarakat.
"Kalau Perda ini sudah ditetapkan, pemerintah daerah wajib memperhatikan kegiatan-kegiatan kepramukaan. Baik dari sisi fasilitas maupun anggaran harus disiapkan sebagai bentuk dukungan," ujarnya.
Khemal menambahkan, keberadaan Perda juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan kepramukaan di Kota Palangka Raya.
Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut harus didukung kebijakan teknis agar dapat berjalan secara efektif.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana setelah Raperda disahkan menjadi Perda.
"Kita tunggu setelah Perda ini ditetapkan, kemudian dibuat Perwali sebagai aturan pelaksanaannya. Setelah itu baru kita evaluasi efektivitasnya. Jangan sampai Perda hanya menjadi hiasan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia berharap setiap produk hukum yang dihasilkan DPRD benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam membentuk generasi muda yang mandiri, disiplin, dan memiliki kepedulian sosial.
Khemal menjelaskan sasaran utama implementasi Perda Kepramukaan adalah peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sementara pelaksanaan program nantinya akan melibatkan organisasi perangkat daerah yang membidangi kepemudaan dan olahraga.
"Yang ingin kita tunjukkan adalah keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembinaan kepramukaan. Ini merupakan salah satu cara membangun karakter anak-anak muda agar mandiri, peduli, dan mampu menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya.









